Selasa, 17 Februari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya, Terancam Denda Rp100 Miliar

Lisa Septri MelinaOleh : Lisa Septri Melina
Jumat, 16 Januari 2026 | 17:30 WIB
in Hukum & Kriminal
Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap tiga pelaku penambangan emas ilegal di area perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (15/1/2026). Foto: Polres Dharmasraya

Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap tiga pelaku penambangan emas ilegal di area perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (15/1/2026). Foto: Polres Dharmasraya


Sumbarkita — Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap tiga pelaku penambang emas ilegal di area perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (15/1/2026).

Penindakan tersebut diinformasikan melalui unggahan akun Instagram resmi Polres Dharmasraya. Dalam unggahan itu disebutkan, operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Saat penindakan, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa mesin dompeng dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan.

Masih berdasarkan unggahan tersebut, ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACAJUGA

Psikolog Ungkap Penyebab Kasus Siswi SMP Padang Pariaman Dihamili Kenalan lewat Medsos

Main Togel, Nelayan di Pesisir Selatan Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun

Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Sumbarkita telah berupaya meminta keterangan lengkap penangkapan itu kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya, AKP Evi Hendri Susanto, namun belum memperoleh keterangan lebih lanjut.

Ia menyampaikan pihaknya akan menggelar konferensi pers pada Senin, 19 Januari 2026, untuk memberikan penjelasan lanjutan terkait penangkapan tersebut.


TOPIK berita Dharmasrayaberita SumbarkitaDharmasrayaKasus minerbakejahatan lingkunganKoto SalakMesin dompengPasal 158 MinerbaPenambangan emasPenegakan Hukumperistiwa sumbarPolres DharmasrayaSumatera BaratSungai BungurTambang Emas IlegalTambang Ilegal

Baca Juga

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Psikolog Ungkap Penyebab Kasus Siswi SMP Padang Pariaman Dihamili Kenalan lewat Medsos

Selasa, 17 Februari 2026 | 12:22 WIB
Main Togel, Nelayan di Pesisir Selatan Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun

Main Togel, Nelayan di Pesisir Selatan Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:52 WIB
Korban Pencabulan di Padang Pariaman Tinggalkan Kampung, Tak Tahan Tekanan Setelah Kasus Viral

Korban Pencabulan di Padang Pariaman Tinggalkan Kampung, Tak Tahan Tekanan Setelah Kasus Viral

Senin, 16 Februari 2026 | 21:11 WIB
Polisi Tangkap 2 Pria Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung, 1 Plastik Barang Bukti Disita

Polisi Tangkap 2 Pria Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung, 1 Plastik Barang Bukti Disita

Senin, 16 Februari 2026 | 17:54 WIB
Kasus Ayah Bunuh Pelaku Pencabulan Anak di Padang Pariaman, Polisi Siapkan Tes Kejiwaan Tersangka

Kasus Ayah Bunuh Pelaku Pencabulan Anak di Padang Pariaman, Polisi Siapkan Tes Kejiwaan Tersangka

Senin, 16 Februari 2026 | 16:01 WIB
Seorang IRT di Sijunjung Ditangkap Polisi, Sabu dan Alat Hisap Disita

Seorang IRT di Sijunjung Ditangkap Polisi, Sabu dan Alat Hisap Disita

Senin, 16 Februari 2026 | 15:33 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Sopir Sebut SPBU di Pesisir Selatan Tak Layani Bus Isi BBM, Manager Berikan Penjelasan

    Sopir Sebut SPBU di Pesisir Selatan Tak Layani Bus Isi BBM, Manager Berikan Penjelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamit Merantau ke Jawa, Pemuda Asal Sumbar Ditemukan Jadi Kerangka di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masalah Pengisian BBM Subsidi, Bus Alhijrah Tanggapi Klarifikasi SPBU Tarusan Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Rumah dan di Depan Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pencabulan di Padang Pariaman Tinggalkan Kampung, Tak Tahan Tekanan Setelah Kasus Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Syawal April 2024, Dianjurkan Bagi Umat Muslim

Link Live Streaming Sidang Isbat 2026, Pengumuman Awal Puasa Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 | 17:15 WIB
Muhammadiyah Jelaskan Dasar Penetapan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 18 Februari

Muhammadiyah Jelaskan Dasar Penetapan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 18 Februari

Selasa, 17 Februari 2026 | 17:02 WIB
Jelang Ramadan, Pedagang Perlengkapan Balimau di Pasar Raya Padang Raup Rp200 Ribu per Hari

Jelang Ramadan, Pedagang Perlengkapan Balimau di Pasar Raya Padang Raup Rp200 Ribu per Hari

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:58 WIB
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 dari BUMN

Mudik Gratis Lebaran 2026 dari Jambi Dibuka, Ada Rute ke Sumbar, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:24 WIB
Pemko Padang Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Pemko Padang Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:14 WIB
Next Post
Wali Kota Padang Resmikan Masjid Al-Falah di Anduring

Wali Kota Padang Resmikan Masjid Al-Falah di Anduring

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id