Sumbarkita — Dua pria pemakai sabu-sabu inisial JP (27) dan ZS (27) ditangkap polisi di jalan di Jorong Kuok, Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Sumpur Kudus, Dedi Kurnia Putra, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan kedua pelaku di daerah tersebut.
Ia mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian menangkap pelaku setelah identitasnya diketahui.
“Petugas melakukan penghadangan di lokasi dan menemukan satu paket plastik klip bening berisi sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut dibeli oleh pelaku di Lintau, Kabupaten Tanah Datar, dan dibawa untuk digunakan di Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung,” ujarnya kepada Sumbarkita, Senin (16/2/2026).
Ia menambahkan, selain sabu-sabu, pihaknya juga menyita dua plastik klip kosong, sebuah sedotan atau pipet, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi BA 5184 KL.
“Kepada petugas, pelaku mengakui sabu-sabu tersebut miliknya dan berada dalam penguasaan mereka. Keduanya merupakan warga Jorong Taratak Sipua, Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung,” katanya.
Ia melanjutkan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sumpur Kudus untuk proses hukum.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.














