Sumbarkita — Polisi menangkap 2 pengedar dan 4 pemakai sabu-sabu dan ganja berinisial AQ (19), RK (33), AT (25), MP (40), RD (25), DA (20) di dua lokasi berbeda di Padang Panjang pada Senin (1/12/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, mengatakan pengungkapan berawal dari AQ dan RK pada pukul 15.20 WIB di sebuah rumah di Kampung Teleng, Kelurahan Kampung Manggis, Padang Panjang Barat.
Ia menyebut, dari penggeledahan tersebut pihaknya menemukan beberapa paket ganja kering yang diletakkan di dinding kamar mandi dan dinding garasi rumah dengan berat lebih kurang 83,34 gram, serta alat hisap sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari kamar rumah tersebut.
“Ketika dilakukan interogasi terhadap pelaku RK, ia mengaku pernah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari temannya AT yang beralamat di Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat,” ujarnya.
Kemudian, pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku AT bersama MP, RD, dan DA di rumah di Pasar Usang. Dari pelaku ditemukan satu paket sedang dan satu paket kecil jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku di bawah sofa ruang tamu.
“Pelaku AQ dan AT adalah pengedar, sementara 4 lainnya pemakai,” katanya.
Ia mengatakan saat ini semua pelaku telah dibawa ke Polres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada pelaku AQ dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sedangkan AT dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan empat pelaku lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.












