Jumat, 16 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pengedar dan 4 Pemakai Narkoba di Padang Panjang

Oleh : Lisa Septri Melina
Selasa, 02 Desember 2025 | 13:31 WIB
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap 2 pengedar dan 4 pemakai sabu-sabu dan ganja berinisial AQ (19), RK (33), AT (25), MP (40), RD (25), DA (20) di dua lokasi berbeda di Padang Panjang pada Senin (1/12/2025). Foto: Polres Padang Panjang

Polisi menangkap 2 pengedar dan 4 pemakai sabu-sabu dan ganja berinisial AQ (19), RK (33), AT (25), MP (40), RD (25), DA (20) di dua lokasi berbeda di Padang Panjang pada Senin (1/12/2025). Foto: Polres Padang Panjang


Sumbarkita — Polisi menangkap 2 pengedar dan 4 pemakai sabu-sabu dan ganja berinisial AQ (19), RK (33), AT (25), MP (40), RD (25), DA (20) di dua lokasi berbeda di Padang Panjang pada Senin (1/12/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, mengatakan pengungkapan berawal dari AQ dan RK pada pukul 15.20 WIB di sebuah rumah di Kampung Teleng, Kelurahan Kampung Manggis, Padang Panjang Barat.

Ia menyebut, dari penggeledahan tersebut pihaknya menemukan beberapa paket ganja kering yang diletakkan di dinding kamar mandi dan dinding garasi rumah dengan berat lebih kurang 83,34 gram, serta alat hisap sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari kamar rumah tersebut.

“Ketika dilakukan interogasi terhadap pelaku RK, ia mengaku pernah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari temannya AT yang beralamat di Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat,” ujarnya.

BACAJUGA

Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya, Terancam Denda Rp100 Miliar

Kemudian, pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku AT bersama MP, RD, dan DA di rumah di Pasar Usang. Dari pelaku ditemukan satu paket sedang dan satu paket kecil jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku di bawah sofa ruang tamu.

“Pelaku AQ dan AT adalah pengedar, sementara 4 lainnya pemakai,” katanya.

Ia mengatakan saat ini semua pelaku telah dibawa ke Polres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada pelaku AQ dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sedangkan AT dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan empat pelaku lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.


TOPIK Berita kriminalGanjakasus narkoba SumbarNarkobaPadang Panjangpemakai narkobaPenangkapan NarkobaPengedar NarkobaPolres Padang PanjangSabu-sabu

Baca Juga

Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya

Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:25 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya, Terancam Denda Rp100 Miliar

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya, Terancam Denda Rp100 Miliar

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:30 WIB
Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:10 WIB
Hendak Edarkan 85 Paket Sabu-Sabu di Solok Selatan, Warga Dharmasraya Ditangkap

Hendak Edarkan 85 Paket Sabu-Sabu di Solok Selatan, Warga Dharmasraya Ditangkap

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:09 WIB
Polisi Tangkap Empat Pengedar dan Pemakai Ganja di Padang, Barang Bukti 8,8 Kg Disita

Polisi Tangkap Empat Pengedar dan Pemakai Ganja di Padang, Barang Bukti 8,8 Kg Disita

Kamis, 15 Januari 2026 | 17:41 WIB
Isap Sabu-Sabu di Hotel, Pasangan Ilegal di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Isap Sabu-Sabu di Hotel, Pasangan Ilegal di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Kamis, 15 Januari 2026 | 15:52 WIB
Next Post
22 Sekolah Rusak Diterjang Banjir Bandang di Padang, Kerugian Capai Rp6,8 M

22 Sekolah Rusak Diterjang Banjir Bandang di Padang, Kerugian Capai Rp6,8 M

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Pengendara Motor Asal Padang Pariaman Jatuh ke Bawah Jembatan di Limapuluh Kota

    Pengendara Motor Asal Padang Pariaman Jatuh ke Bawah Jembatan di Limapuluh Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klinik di Padang Klarifikasi Masalah yang Sebabkan Seorang Pria Marah-Marah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Cahaya Mirip Aurora Muncul di Langit Padang, Ini Penjelasan BMKG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isap Sabu-Sabu di Hotel, Pasangan Ilegal di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di Sijunjung, Terancam Denda Rp100 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya

Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:25 WIB
Wali Kota Padang Resmikan Masjid Al-Falah di Anduring

Wali Kota Padang Resmikan Masjid Al-Falah di Anduring

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:58 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya, Terancam Denda Rp100 Miliar

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya, Terancam Denda Rp100 Miliar

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:30 WIB
Pemko Padang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Timur

Pemko Padang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Timur

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:45 WIB
Harimau Sumatera Terekam Menyeberang Jalan, Warganet Prihatin Kondisi Sang Raja Hutan

Harimau Sumatera Muncul di Akses Jalan Perusahaan, Karyawan Diminta Tidak Merekam

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:21 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id