Senin, 13 April 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pemakai Sabu-Sabu di Payakumbuh, 1 Plastik Barang Bukti Disita

Lisa Septri MelinaOleh : Lisa Septri Melina
Kamis, 09 April 2026 | 16:44 WIB
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap dua pria inisial DV (50) dan BL (36), pemakai sabu-sabu di sebuah warung kawasan Tanjung Godang Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi menangkap dua pria inisial DV (50) dan BL (36), pemakai sabu-sabu di sebuah warung kawasan Tanjung Godang Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.


Sumbarkita — Polisi menangkap dua pria inisial DV (50) dan BL (36), pemakai sabu-sabu di sebuah warung kawasan Tanjung Godang Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Gusmanto, Polres Payakumbuh, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang meresahkan di daerah tersebut.

“Saat digerebek, kita menemukan kedua tersangka sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di warung,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Gusmanto mengatakan, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,18 gram, 1 buah kaca pirek berisi residu sabu, 1 set alat hisap (bong), 1 unit handphone.

BACAJUGA

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Pesisir Selatan, 7 Paket Barang Bukti Disita

Status Lahan Pacuan Kuda Padang Pariaman Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Gugat KAN hingga Pemkab

Ia melanjutkan, kedua tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas. Saat ini, mereka telah dibawa ke kantor Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia melanjutkan, kepada kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana dengan maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.


TOPIK alat hisapbarang bukti narkobaBuruh Harian Lepashandphonehukum pidanakaca pirekKitab Undang-Undang Hukum PidanaNarkotikaPasal 114 UU NarkotikaPasal 609 KUHPPayakumbuh BaratPenangkapan NarkobaPenegakan HukumPengedar NarkobaPolisi PayakumbuhPolres Payakumbuhproses hukumSabu-sabusungai pinagoTanjung GodangUndang-Undang Narkotika

Baca Juga

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Pesisir Selatan, 7 Paket Barang Bukti Disita

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Pesisir Selatan, 7 Paket Barang Bukti Disita

Senin, 13 April 2026 | 14:47 WIB
Status Lahan Pacuan Kuda Padang Pariaman Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Gugat KAN hingga Pemkab

Status Lahan Pacuan Kuda Padang Pariaman Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Gugat KAN hingga Pemkab

Senin, 13 April 2026 | 13:38 WIB
Gasak 3 Ponsel Saat Pemilik Terlelap, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Gasak 3 Ponsel Saat Pemilik Terlelap, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Minggu, 12 April 2026 | 19:03 WIB
Polisi Gerebek Pesta Sabu-Sabu di Dharmasraya, 1 Pengedar dan 4 Pengguna Ditangkap

Polisi Gerebek Pesta Sabu-Sabu di Dharmasraya, 1 Pengedar dan 4 Pengguna Ditangkap

Minggu, 12 April 2026 | 11:15 WIB
Polisi Tangkap 4 Pria di Rumah Tempat Memakai dan Menjual Sabu-Sabu di Pariaman

Polisi Tangkap 4 Pria di Rumah Tempat Memakai dan Menjual Sabu-Sabu di Pariaman

Sabtu, 11 April 2026 | 19:47 WIB
13 Perempuan Pemandu Karaoke Ditangkap di Padang Pariaman, 1 Orang Punya Bayi

13 Perempuan Pemandu Karaoke Ditangkap di Padang Pariaman, 1 Orang Punya Bayi

Sabtu, 11 April 2026 | 18:10 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Kronologi Mahasiswa Asal Solok Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Padang

    Mahasiswanya Tewas Tergantung di Kosan, PNP Sebut Korban Sedang Susun Tugas Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Kronologi Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Identitas Mayat yang Ditemukan Tersangkut di Sungai Batang Agam Limapuluh Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teman Ungkap Sosok Mahasiswa PNP yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Pesisir Selatan, 7 Paket Barang Bukti Disita

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Pesisir Selatan, 7 Paket Barang Bukti Disita

Senin, 13 April 2026 | 14:47 WIB
3 Mobil dan 1 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Bukittinggi–Pasaman

3 Mobil dan 1 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Bukittinggi–Pasaman

Senin, 13 April 2026 | 14:14 WIB
Status Lahan Pacuan Kuda Padang Pariaman Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Gugat KAN hingga Pemkab

Status Lahan Pacuan Kuda Padang Pariaman Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Gugat KAN hingga Pemkab

Senin, 13 April 2026 | 13:38 WIB
Kera Serbu Kebun Petai di Padang Pariaman, Petani Rugi di Tengah Harga Tinggi

Kera Serbu Kebun Petai di Padang Pariaman, Petani Rugi di Tengah Harga Tinggi

Senin, 13 April 2026 | 11:58 WIB
BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat Berpotensi Guyur Sumbar 13–15 April 2026

BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat Berpotensi Guyur Sumbar 13–15 April 2026

Senin, 13 April 2026 | 10:57 WIB
Next Post
BEM Unand Desak Evaluasi MBG, Andre Rosiade Sebut Putaran Ekonomi Sumbar Capai Rp12 Triliun

BEM Unand Desak Evaluasi MBG, Andre Rosiade Sebut Putaran Ekonomi Sumbar Capai Rp12 Triliun

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id