Sumbarkita – Pihak kepolisian mengungkapkan status tambang emas yang longsor di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok pada Kamis (26/9) sore.
Kapolres Kabupaten Solok, AKBP Muari membeberkan bahwa kawasan tambang yang longsor merupakan tambang ilegal.
“Lokasi tambang yang longsor merupakan bekas galian tambang lama. Tambang tersebut sudah lama ditinggalkan,” ujarnya pada Jumat (27/9).
Namun, kata dia, masih ada sejumlah masyarakat yang melanjutkan penambangan di lokasi tersebut menggunakan alat seadanya seperti linggis.
Muari juga mengklaim bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan razia di lokasi tambang dan mengamankan sejumlah pekerja.
“Sudah sering dilakukan razia. Bahkan, kami telah mengamankan 7 orang namun belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum mencukupi alat bukti,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, longsor tambang emas di Kabupaten Solok menyebabkan 15 orang tewas, 25 orang belum ditemukan dan sejumlah orang lainnya luka-luka. Hingga berita ini tayang, Sumbarkita masih terus menghimpun informasi terbaru terkait peristiwa tersebut.