Padang Panjang – Kericuhan terjadi di Kota Padang Panjang Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin 26 Agustus 2024. Ricuh berawal saat ratusan pengunjuk rasa melakukan orasi di Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Para pengunjuk rasa yang tidak menerima keputusan pelanggaran pilkada berupa pelanggaran kampanye di tempat ibadah terhadap pasangan calon (paslon) yang mereka dukung ingin masuk ke ruang pengadilan negeri.
Awalnya pihak keamanan dari Polres Padang Panjang mengimbau massa tetap di luar. Namun pengunjuk rasa makin bertambah banyak dan tidak terkendali. Salah seorang di antara mereka mulai melakukan tindakan anarkis yang memprovokasi pengunjuk rasa lain berbuat hal yang sama.
Massa semakin beringas, mereka melakukan pelemparan maupun pembakaran, mengarah kepada personel Polres yang mengamankan gedung Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Kapolres, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro kemudian memerintahkan menggunakan kekuatan Penindakan Huru-Hara (PHH) Satuan Brimob Polda Sumbar.
Terlihat water cannon dan peluru gas ditembakkan beberapa kali ke arah kerumunan massa dan berhasil membuat mereka mundur. Tim Anarkis Detasemen 45 Satbrimob kemudian menangkap dua pelaku provokator.
Salah satu pelaku yang terkena tembakan dibawa ke Rumah Sakit Yarsi menggunakan ambulan. Pasca penangkapan, situasi mulai berangsur kondusif.
Kemudian, guna memberikan rasa aman bagi warga, patroli gabungan dilaksanakan. Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pol PP memastikan situasi aman pascaunjuk rasa.