Sumbarkita — Polres Padang Pariaman memusnahkan barang bukti sebanyak 26,842 kilogram ganja kering dan 409 botol minuman keras (miras) berbagai merek, Senin (29/12/2025).
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum, pemeriksaan laboratorium, serta pendataan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus sepanjang 2025.
“Alhamdulillah, di penghujung tahun ini kita berhasil mengamankan ganja dan miras dalam jumlah signifikan. Barang bukti ini kita musnahkan bersama-sama agar tidak ada lagi peluang untuk beredar kembali di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pada triwulan terakhir 2025, pihak kepolisian mengamankan tiga tersangka kasus peredaran ganja yang beroperasi melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
“Ini hasil kerja sama solid antara Kapolsek, petugas bandara, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Upaya penyelundupan narkoba yang mencoba melintasi Padang Pariaman berhasil kita cegah,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Keamanan Bandara Internasional Minangkabau, Aries Darta, menyebut selama setahun terakhir pihak bandara mencatat sedikitnya 16 kali upaya pengiriman ganja kering yang berhasil digagalkan melalui jalur kargo.
“Setiap ada indikasi pengiriman ganja melalui kargo, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Padang Pariaman. Dari kerja sama ini, sekitar 26 kilogram ganja berhasil diamankan dan dikembangkan hingga menangkap jaringan pelakunya,” ujar Aries.
Ia menambahkan, modus yang digunakan pelaku cenderung seragam, yakni memanfaatkan jasa pengiriman barang melalui bandara. Namun, berkat penggunaan mesin deteksi serta pemeriksaan fisik yang ketat, upaya tersebut dapat diantisipasi.














