Sumbarkita – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik perdagangan ilegal sisik trenggiling di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam operasi yang berlangsung Selasa (28/10/2025) malam, pria berinisial Z (49) ditangkap, sementara dua rekannya melarikan diri.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu karung putih berisi 30 kilogram sisik trenggiling.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait jual beli sisik trenggiling di wilayah Bagansiapiapi.
“Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku membawa karung putih berisi sisik trenggiling. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” katanya dilansir dari Mediacenterriau, Sabtu (1/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sisik trenggiling itu dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua buronan itu diduga memburu trenggiling liar di hutan wilayah Rokan Hilir dengan cara menjerat, membunuh, lalu mengeringkan sisiknya untuk dijual ke penampung,” jelasnya.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain dan mendalami kemungkinan jaringan perdagangan sisik trenggiling lintas wilayah di Riau dan sekitarnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Ade.













