Sumbarkita – Polisi mengamankan seorang pelaku pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Sumatera , Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada Minggu (11/5) malam.
Kapolsek Pulau Punjung Iptu Azhamu Suwaril menyampaikan bahwa pihaknya menggelar patroli untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Saat patroli, petugas mendapati pria inisial YA (35) diduga melakukan pungli parkir.
Petugas kemudian membawa YA ke Mapolsek Pulau Punjung untuk diperiksa. Dari tangan YA ditemukan barang bukti uang Rp47 ribu.
“Setelah dimintai keterangan pelaku membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Azhamu, Senin (12/5).
Kapolsek menyebut, pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban wilayah dari aksi-aksi premanisme. Ia menegaskan bahwa tindakan pungli termasuk parkir tidak akan dibiarkan karena meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah Polri dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan praktik pungli di lingkungan sekitar.
”Jangan takut melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan pungli atau tindakan premanisme lainnya. Polri akan bertindak cepat demi kenyamanan bersama,” ujarnya.