SUMBARKITA.ID — Pasca disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) Omnibus Law UU Cipta Kerja terus mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Aksi unjuk rasa besar-besaran menentang undang-undang tersebut digelar di berbagai daerah di Indonesia.
Salah satu yang turut mengkritisi lahirnya UU Cipta Kerja adalah Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI). Terkait polemik undang-undang tersebut, ISMEI bahkan mendesak menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mundur dari jabatannya dan Kementerian Perekonomian RI itu dibubarkan saja.
Sumbarkita.id menerima rilis pernyataan sikap Pengurus Pusat ISMEI pada Senin (12/10/2020) malam. berikut kami menerbitkan secara utuh pernyataan sikap tersebut sebagai berikut:
PERNYATAAN SIKAP TERKAIT OMNIBUS LAW UU CIPTAKER
PENGURUS PUSAT
IKATAN SENAT MAHASISWA EKONOMI INDONESIA
Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Hidup Mahasiswa
Hidup Rakyat
Jayalah Ekonomi Indonesia
Sejak awal RUU Cipta Kerja memang diarahkan untuk memperkuat investasi skala besar. Patut disayangkan karena proses perumusannya yang tertutup, tergesa-gesa, termasuk mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam merumuskan perubahan ratusan pasal dari macam-macam UU tanpa memperhitungkan dampak sosial, ekonomi dan politik.
Menurut klaim pemerintah bahwa lambatnya investasi di Indonesia itu disebabkan karena proses birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Artinya pemerintahpun sebenarnya sudah mengetahui sendiri benang merah dari perlambatan investasi yaitu proses perizinan yang lama dan seharusnya pemerintah fokus pada perbaikan perizinan saja tanpa harus melalui Omnibus Law. Agar tidak terjadi kesalahan tafsir di tengah-tengah mengenai tujuan dibuatnya Omnibus Law ini.
Sehingga beberapa waktu yang lalu kami menantang pemerintah untuk terbuka terkait beberapa poin berikut agar tidak terjadi disinformasi di kalangan masyarakat luas, namun tidak ada jawaban dari pemerintah terkait usulan kami.
Berikut usulan kami yang tidak mampu dijawab oleh pemerintah :
- Mendesak pemerintah untuk segera melakukan perampungan regulasi turunan yakni Peraturan Pemerintah/Perpres (Penjabaran Tekhnis dari UU Ciptaker)
- Meminta pemerintah untuk terbuka terkait data investasi yang akan masuk ke Indonesia yang berapa banyak Investasi yang siap masuk setelah UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah/Perpres yang telah rampung (posisinya sudah Hijau), berapa banyak yang masih ragu-ragu untuk masuk (Posisinya Masih Kuning) dan berapa banyak Investasi yang masih dalam kategori merah atau masih sebatas melihat dan menunggu. Pemerintah harus terbuka terkait data ini, mulai dari besarannya (dana yang akan masuk) kemudian tujuan investasi itu untuk apa (pembangunan Industri atau yang lainnya) dan berapa lama.
- Meminta pemerintah untuk membuka penjelesan terkait strategi apa yang pemerintah akan lakukan untuk menarik Investor yang tadinya masih Hati hati dan wait and see setelah diketoknya UU Cipta Kerja.
- Terdapat lebih dari 7 Juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan (Pengangguran). Setiap tahun, angkatan kerja baru bertambah sebanyak 2 Juta orang setiap tahunnya dan didominasi yang berlatar belakang pendidikannya SMP-SMA. Bagaimana upaya pemerintah untuk meyakinkan hal tersebut kepada calon investor yang digadang gadang akan masuk agar kehadiran investor itu bisa memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam negeri dan mengurangi pengangguran serta berapa besar volume serapan tenaga kerja yang dihasilkan.
- Pemerintahpun harus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa Investor Asing yang akan masuk itu mau melakukan proses transfer knowledge dan transfer technology dan berapa lama waktu dari itu semua.
Dari seluruh point diatas, pemerintah harus membukanya secara gamblang agar produk Omnibus Law ini tidak simpang siur di masyarakat akan manfaatnya, tapi jika pemerintah tidak bisa menghadirkan data dan informasi akan itu serta jaminan manfaatnya berarti Pemerintahpun belum siap akan produk yang dibuatnya sendiri.
Atas dasar penjabaran kami diatas, maka kami dari ISMEI (Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia) Menyatakan Sikap :
- Jika dalam waktu 1 x 24 jam pemerintah belum hadir untuk menyampaikan hasil tuntutan kami sebelumnya maka kami selaku Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Menghimbau kepada seluruh mahasiswa Ekonomi Se-Indonesia yang tergabung dalam (ISMEI) untuk turun aksi serentak ditiap daerah dan meminta pemerintah untuk membatalkan/menolak UU Cipta Kerja.
- Mendesak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mundur dari jabatannya karena dianggap tidak mampu mampu menghadirkan data dan informasi serta jaminan manfaat dari UU Omnibus Law dihadapan publik berdasarkan tuntutan kami diawal. Masih banyak menteri yang lebih kompeten mengelola perekonomian bangsa ini.
- Kami mengusulkan agar Kementerian Perekonomian RI itu dibubarkan saja, karena jabatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bagi kami Pengurus ISMEI tidak memberikan manfaat yang signifikan, malah kehadiran Kementerian ini terkesan memperlambat Pertumbuhan ekonomi. Karena beberapa tahun belakangan ini, Kementerian Koordinator ini hanya mampu menghasilkan produk regulasi yang merekapun tak mampu menjabarkan dan merealisasikan tujuan dari produk regulasi yang dibuatnya sendiri, akibatnya tiap pergantian menko perekonomian maka berganti pulalah arah kebijakan ekonomi bangsa kita yang dampaknya sangat merugikan sendi sendi ekonomi seluruh lapisan masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat kecil. Semua produk regulasi yang keluar dari Kemenko Perekonomian terkesan hanya untuk penyelamatan kaum elit dan pengusaha besar jika ekonomi bangsa kita dalam kondisi kurang baik. Jadi regulasi ini terindikasi hanya sifatnya momentuman. Kehadiran Kemenko ini hanya akan menjadi corong pengendalian kabinet oleh oknum tertentu untuk memuluskan kepentingan capital kaum elit dan pemodal raksasa. Masih Basah diingatan kita beberapa produk yang keluar dari Kemenko ini seperti Master Plant Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), Paket Kebijakan Ekonomi yang hingga sampai pada paket kebijakan ekonomi XVI, Making Indonesia 4.0 untuk kemajuan Industrialisasi Indonesia berbasis teknologi 4.0 demi mencapai Indonesia Emas 2045, apa kabar semuanya ini ?, sekarang hasilnya seperti apa ?. Masyarakat perlu tau hasilnya seperti apa !.Belum kelar itu semua di jabarkan dan direalisasikan sekarang muncul lagi produk baru yang dikenal dengan nama Omnibus Law UU CIPTAKER yang konon katanya untuk percepatan pertumbuhan ekonomi. Tidak ada satupun produknya yang konsisten dijabarkan dan dilaksanakan baik di tiap regulasi yang ada setelah produknya lahir maupun program kerjanya hingga sekarang. Efeknya adalah kerusakan tatanan ekonomi yang dampaknya adalah perlambatan ekonomi itu sendiri karena ulah para oknum pejabatnya sendiri tanpa disadari.
Demikianlah pernyataan resmi ini sebagai bentuk keberlanjutan tahapan perjuangan kami bersama seluruh lapisan masyarakat yang ikut serta berjuang selama ini baik melalui parlemen jalanan, forum dialog maupun media sosial yang dimana tujuannya hanya satu yaitu untuk MENOLAK OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA.
Wassalamu Alaikum Wr.Wb.
Jayalah ISMEI!
ISMEI untuk Negeri
Jayalah Ekonomi Indonesia
Jakarta, 12 Oktober 2020
Biro Pergerakan & Aksi
Pengurus Pusat
ISMEI
Lexyanto Datuan
(Kabiro)
Badan Pimpinan
Pengurus Pusat
ISMEI
Wahyu
(BP ISMEI)
Cici Dwi Wulansari
(BP ISMEI)
Resky Munandar
(BP ISMEI)
Apryanti Marwah
(BP ISMEI)
Abdurahman Wahid
(BP ISMEI)