Sumbarkita — Polemik operasional tambang andesit seluas kurang lebih 8 hektare di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, kian memanas. PT Dayan Bumi Artha (DBA) menyatakan seluruh proses perizinan telah lengkap dan sah secara hukum, sementara Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang menegaskan penolakan atas aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dan mendesak pemerintah mencabut izin yang telah terbit.
Direktur Utama PT Dayan Bumi Artha, Yandri Eka Putra, mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi telah diterbitkan pada Desember 2025 setelah melalui proses administrasi dan evaluasi teknis sejak awal 2024.
“Secara legalitas, semua dokumen sudah lengkap. Kami menjalani seluruh tahapan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Ia menyebut pihaknya telah melaksanakan tahapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Proses tersebut, kata dia, melibatkan tim akademisi dari Universitas Negeri Padang dan Universitas Andalas guna memastikan aspek teknis dan kelestarian lingkungan terpenuhi.
Ia melanjutkan, di tengah legalitas yang diklaim telah tuntas, perusahaan memutuskan menunda sementara aktivitas di lapangan. Keputusan itu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap dinamika sosial dan aspirasi tokoh adat.
“Kami memilih menunda operasional demi menjaga kondusivitas dan membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengakui adanya kekurangan dalam aspek sosialisasi kepada masyarakat pada tahap awal, sehingga memunculkan persepsi negatif terhadap rencana operasional tambang.
Penolakan Masyarakat












