Kebijakan itu menimbulkan kekecewaan di kalangan tenaga honorer. Banyak di antara mereka yang sudah lama mengabdi dan berharap statusnya segera diakui secara resmi. Terlebih lagi, surat edaran KemenPAN-RB menyebut bahwa tenaga kebersihan, pramusaji, dan sopir tidak dapat diangkat sebagai PPPK. Akibatnya, sejumlah pegawai yang sudah lolos seleksi kini terancam tidak diangkat.
Proses sanggah pun menjadi sorotan. Dalam masa sanggah berlangsung, akun sempat diblokir dalam masa Pj. Wali Kota Pariaman, Roberia. Hal itu diungkapkan oleh Kepala BKSDM Kota Pariaman, Irmadawani.
“Pada saat masa sanggah, akun diblokir sehingga tidak bisa diakses. Saat itu juga selama 1,5 tahun BKSDM tidak difungsikan oleh PJ wali kota,” ucap Irmadawani.
Setelah dibuat akun baru, katanya, pelamar dapat kembali mengajukan sanggahan. Namun, banyak pelamar yang akhirnya berujung tidak memenuhi syarat. Saat ini, katanya, dari total pelamar, 576 pelamar dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 591 pelamar tidak memenuhi syarat.