Senin, 9 Februari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Polemik Film NIA Mencuat, Pengacara In Dragon Protes Jelang Tayang di Cinema XXI

Rendi Hakimi SadriOleh : Rendi Hakimi Sadri
Jumat, 14 November 2025 | 10:18 WIB
in Hukum & Kriminal
Tangkapan layar flyer film NIA yang akan segera tayang di biskop.

Tangkapan layar flyer film NIA yang akan segera tayang di biskop.


Sumbarkita – Polemik film NIA memanas jelang penayangannya di Cinema XXI pada 4 Desember 2025 mendatang. Pengacara terpidana mati Indra Septiarman alias In Dragon, Elvy Madreani, menyebut pihak produksi telah menggunakan unsur kisah kliennya tanpa izin, sehingga dinilai melanggar hukum.

Elvy menyatakan bahwa rumah produksi memasukkan unsur kisah nyata kliennya tanpa persetujuan hukum. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak moral seseorang, meskipun yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana.

“Adaptasi kisah nyata bukan hanya soal izin sensor. Ada hak moral dan martabat seseorang yang harus dihormati, walaupun orang tersebut adalah pelaku tindak pidana,” ujarnya kepada Sumbarkita, Jumat (14/11).

Elvy menegaskan bahwa produser tidak dapat berlindung di balik dokumen administratif semata. Ia juga mempertanyakan keterbukaan informasi dari rumah produksi terkait sumber cerita yang diangkat dalam film.

BACAJUGA

Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

Tes Kehamilan di Sekolah, Seorang Siswi MAN di Solok Selatan Hamil 8 Bulan

Cinema XXI Ikut Terseret

Selain menyoroti produser, Elvy turut menyampaikan keberatan terhadap Cinema XXI yang tetap menayangkan film tersebut. Menurutnya, jaringan bioskop nasional semestinya memiliki mekanisme evaluasi sebelum memutuskan menayangkan film berbasis kisah nyata yang menyangkut kasus kriminal.

Elvy meminta Cinema XXI menghentikan seluruh promosi maupun penayangan film itu. Ia juga menilai Cinema XXI turut serta dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, karena tetap menayangkan karya yang dinilai bersumber dari pelanggaran hak moral dan hak pribadi seseorang.

“Kami mendesak Cinema XXI untuk menghentikan semua bentuk penayangan dan promosi film NIA. Menarik seluruh materi promosi dari media sosial dan media massa. Menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf resmi di tiga media nasional. Memberikan kompensasi yang layak kepada keluarga pemilik kisah nyata,” ujarnya.


12Next
TOPIK Aditya Gumayaktor dan aktrisbioskop nasionalCinema XXIElvy Madreanietika filmfilm Indonesiafilm kontroversialFilm Niagadis penjual gorenganhak moralhak pribadiIn Dragonkasus kriminalKekerasan Terhadap Perempuankisah nyatakontroversi filmNia Kurnia SariPadang PariamanPembunuhanPemerkosaanpenayangan bioskoppolemik filmprotes hukumSmaradhana Prosutradara film

Baca Juga

Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

Senin, 09 Februari 2026 | 16:08 WIB
Tes Kehamilan di Sekolah, Seorang Siswi MAN di Solok Selatan Hamil 8 Bulan

Tes Kehamilan di Sekolah, Seorang Siswi MAN di Solok Selatan Hamil 8 Bulan

Senin, 09 Februari 2026 | 13:54 WIB
Curi 4 Motor, Dua Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Curi 4 Motor, Dua Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Minggu, 08 Februari 2026 | 10:57 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sekaligus Pemakai Ganja dan Sabu-Sabu di Limapuluh Kota

Polisi Tangkap Pengedar Sekaligus Pemakai Ganja dan Sabu-Sabu di Limapuluh Kota

Sabtu, 07 Februari 2026 | 21:42 WIB
2 Perempuan dan 1 Laki-Laki Digerebek dalam Rumah di Limapuluh Kota

2 Perempuan dan 1 Laki-Laki Digerebek dalam Rumah di Limapuluh Kota

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:12 WIB
Sejumlah Lubang Bekas Tambang Emas Ilegal Ditemukan di Hutan Solok Selatan

Sejumlah Lubang Bekas Tambang Emas Ilegal Ditemukan di Hutan Solok Selatan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:50 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Seorang PNS di Padang Ditemukan Meninggal Dunia

    Seorang PNS di Padang Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Anak Tewas Tenggelam di Objek Wisata Limapuluh Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut di Kabupaten Solok, Sopir Minibus Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tes Kehamilan di Sekolah, Seorang Siswi MAN di Solok Selatan Hamil 8 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lama Tak Keluar Kamar, Seorang IRT di Padang Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

1 Rumah dan 1 Warung Terbakar di Agam, Kerugian Capai Rp500 Juta

1 Rumah dan 1 Warung Terbakar di Agam, Kerugian Capai Rp500 Juta

Senin, 09 Februari 2026 | 16:14 WIB
Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

Kontrakan di Padang Pariaman Jadi Gudang Transit Ganja, Polisi Sita 43 Kg

Senin, 09 Februari 2026 | 16:08 WIB
Pariaman Fokus Rawat Destinasi Lama untuk Kejar 1,4 Juta Wisatawan 2026

Pariaman Fokus Rawat Destinasi Lama untuk Kejar 1,4 Juta Wisatawan 2026

Senin, 09 Februari 2026 | 15:03 WIB
Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Warga Kerinci Hanyut di Sungai Solok Selatan Dihentikan

Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Warga Kerinci Hanyut di Sungai Solok Selatan Dihentikan

Senin, 09 Februari 2026 | 14:50 WIB
Tes Kehamilan di Sekolah, Seorang Siswi MAN di Solok Selatan Hamil 8 Bulan

Tes Kehamilan di Sekolah, Seorang Siswi MAN di Solok Selatan Hamil 8 Bulan

Senin, 09 Februari 2026 | 13:54 WIB
Next Post
Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp2.398.000 Per Gram

Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp2.398.000 Per Gram

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id