Pasaman – Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yasri Uripsyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman terhitung mulai 13 November 2023 kemarin. Lalu, bagaimana status Sekda Definitif Pemkab Pasaman, Mara Ondak?
Diketahui, penunjukan Yasri Uripsyah sebagai Plh Sekda berdasarkan surat yang ditandatangani Plt Bupati Pasaman, Sabar AS. Keputusan itu tertuang melalui surat Nomor : 800/863/Mutasi- BKPSDM/2023.
Disebutkan, surat tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE//2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman, Joko Rivanto, mengatakan Plt Bupati Pasaman memiliki kewenangan menunjuk Plh Sekda.
“Kalau yang diangkat pejabat definitif harus melalui persetujuan Kemendagri. Ini pelaksana harian,” terang Joko Rivanto saat dikonfirmasi media.
Penunjukan Plh Sekda yang dilakukan Plt Bupati Pasaman itu masih menimbulkan tanda tanya. Kemana Sekda Definitif, Mara Ondak? Ada halangan apa, serta berapa lama penunjukan Plh Sekda tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, media telah mencoba mengonfimasi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS melalui pesan WhatsApp pada (14/11/23). Namun upaya konfirmasi tersebut belum direspons.
Tanggapan dari pihak-pihak terkait termasuk Plt Bupati Pasaman, Sabar AS akan diterbitkan pada berita selanjutnya. ***