Sumbarkita – Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi berlaku. Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 telah disetujui Komisi II DPR dan secara resmi diundangkan.
PKPU ini telah disetujui sejak (25/8) kemarin dan langsung diundangkan pada hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumHam).
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu hingga perwakilan pemerintah. Rapat dipercepat mengingat muncul gelombang massa di sejumlah daerah yang mendesak PKPU merujuk kedua putusan MK segera disahkan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU
Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan bahwa 2 putusan MK telah masuk dalam PKPU.
“Ini hanya penegasan kepada rakyat Indonesia. Yang pertama, ke depan Pak Menteri Hukum dan HAM, para penyelenggara Pemilu, revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tunduk dan menyesuaikan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Junimart dalam sidang.