SUMBARKITA.ID — Satres Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Raya Payakumbuh-Lintau di Jorong Tarok Kenagarian Andaleh Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota. Seorang tersangka lainnya lolos saat disergap polisi.
Kedua pelaku yakni MI (28) warga Kota Pekanbaru dan BB (29) warga Kelurahan Air Tawar Barat Kecamatan Padang Utara Kota Padang.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa mereka akan melakukan transaksi narkoba dalam jumlah besar dengan seorang pembeli di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Berbekal bukti permulaan yang cukup maka dilakukan upaya penangkapan.
“Tim Gabungan Phantom Squad Satres Narkoba dibantu Sat Intelkam Polres Payakumbuh kemudian melakukan pengintaian sejak tersangka ini memasuki wilayah hukum Polres Payakumbuh. Saat itu tersangka menggunakan sepeda motor,” ungkap AKBP Wahyuni didampingi Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, Rabu (2/8/2023).
Laju motor tersangka berhasil dihentikan petugas di Jalan Raya Payakumbuh-Lintau di Jorong Tarok Kenagarian Andaleh. Saat itu sepeda motor yang dikendarai pelaku melambat karena kondisi jalan sedang ramai.
Polisi melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara, hingga membuat keduanya tak berkutik.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan masyakarat setempat, petugas menemukan enam paket sabu ukuran sedang seberat 25 gram di saku celana tersangka MI.
“Tersangka mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada tersangka KM di Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota. Petugas bergerak cepat mendatangi kediaman KM,” terang Kapolres.
Tersangka KM yang mengetahui kedatangan petugas berusaha melarikan diri. Lagi-lagi polisi melepaskan tembakan untuk menghentikan langkah kaki tersangka. Namun tersangka berhasil melarikan diri dan menghilang di kebun belakang rumahnya. ***