Sumbarkita — Polres Padang Pariaman mengebut proses hukum kasus pembunuhan berantai di kabupaten itu. Tahapan terbaru yang dilakukan polres ialah memisahkan barang bukti pembunuhan tiga gadis dalam pembunuhan berantai itu.
“Sebagai bagian dari proses hukum, Polres Padang Pariaman melakukan pemisahan barang bukti pada Senin (23/6) di Mapolres Padang Pariaman. Ini merupakan langkah krusial untuk merangkai alat bukti yang valid di pengadilan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu A.A. Reggy.
Reggy mengatakan bahwa barang bukti yang dipisahkan tersebut ialah barang milik korban, alat yang digunakan pelaku, hingga benda-benda lain yang disita dari beberapa tempat kejadian perakara. Pihaknya menata semua barang bukti itu dan mengelompokkannya sesuai dengan kronologi kejadian.
Reggy menyebut bahwa pemisahan barang bukti itu disaksikan oleh tim penyidik dan unit identifikasi Polres Padang Pariaman, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Pariaman.
Sementara itu, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan kasus itu hingga tuntas dan transparan.
“Kasus itu menjadi perhatian serius Polres Padang Pariaman. Kita pastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kami juga terus berkoordinasi dengan kejaksaan agar segera masuk ke tahap penuntutan,” tuturnya.
Sebelumnya, masyarakat Padang Pariaman khususnya dan Sumatera Barat umumnya dikejutkan dengan berita kasus pembunuhan berantai. Kasus itu bermula dari ditemukannya beberapa potongan tubuh di alisan Sungai Batang Anai, Padang Pariaman. Setelah diidentifikasi, potongan-potongan tubuh itu diketahui milik Septia Adinda. Polisi kemudian menangkap Satria Jhuwanda sebagai terduga pembunuh dan pemutilasi Adinda. Dari penangkapan itu terungkap bahwa Wanda diduga juga membunuh Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana. Wanda memasukkan mayat Siska dan Adek ke dalam sumur di rumah Wanda.