“Pembiayaan gadai terbesar di industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai yaitu sebesar Rp93 triliun atau 83,28% dari total pembiayaan,” jelas Agusman.
Agusman juga mengungkapkan, masih terdapat tiga dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar, serta delapan dari 95 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
“Seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK. OJK terus memantau progres pemenuhan ekuitas melalui penambahan modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” pungkasnya.












