Sumbarkita – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar, bahu jalan dan fasilitas umum di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang ditertibkan petugas Satpol PP Kota Padang pada Jumat (29/11).
Kasat Satpol PP Kota Padang, Chandra menyampaikan petugas melakukan monitoring, edukasi serta penertiban terhadap sejumlah PKL yang melanggar aturan.
Ia menegaskan fasilitas umum merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam melayani dan memberikan rasa aman dalam kegiatan mobilitas.
“Petugas terus mengimbau agar PKL tidak menempati lokasi tersebut untuk berjualan karena mengganggu pejalan kaki, selain itu kawasan Jalan Khatib Sulaiman merupakan jalan utama jadi keindahan dan ketertibannya harus dijaga” kata dia.
Ia mengajak agar masyarakat dan para pedagang menjaga kertertiban dan keindahan Kota Padang serta mematuhi aturan.