Sumbarkita – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah jalan di Kota Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menyampaikan penertiban lapak PKL dilakukan di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat pada Selasa, 3 September 2024.
Ia menegaskan, pedagang dilarang berjualan di atas trotoar dan badan jalan apa lagi sampai meninggalkan lapak.
“Ini melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, membuat wajah kota jadi semrawut,” ujarnya Selasa, 3 September 2024.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif dengan memberikan surat teguran kepada para PKL.
“Tetapi tak diindahkan, jadi terpaksa kami bongkar,” ucapnya.