Padang – Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) ditertibkan petugas pada Senin (12/8). Lapak PKL ditertibkan lantaran melanggar aturan, diantaranya berdiri di atas trotoar.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dan keluhan warga terkait PKL yang mendirikan lapak secara sembarangan di trotoar dan badan jalan. Kondisi ini mengganggu kenyamanan warga seperti menyebabkan kemacetan dan fasilitas umum yang beralih fungsi.
“Untuk menjaga ketertiban umum, mengurangi kemacetan dan memastikan keselamatan lalu lintas di Kota Padang maka kami melakukan pengawasan di beberapa kawasan,” kata Chandra.
Pengawasan dan penertiban dilakukan di empat lokasi berbeda yakni di kawasan Jalan Sudirman, Jalan Alang Laweh, Jalan Sawahan dan Seberang Padang.
Saat pengawasan, petugas menertibkan beberapa lapak milik PKL seperti kursi, meja, tabung gas dan tenda.
“Lapak ini diamankan ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti,” sebutnya.
Chandra menegaskan, berjualan di atas trotoar dan badan jalan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Untuk itu, dirinya berharap masyarakat Kota Padang dapat mematuhi peraturan daerah dan bersama-sama menghindari dampak negatif, seperti kerusakan infrastruktur termasuk masalah kebersihan.
“Mari kita jaga kebersihan, keindahan dan ketertiban umum di lokasi berjualan,” imbuhnya.