Sumbarkita – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Selasa (10/9).
Kasat Pol PP Padang, Chandra menyampaikan sebelum dibongkar pihaknya telah terlebih dahulu memberikan teguran kepada pedagan.
“Sudah kami berikan teguran berupa surat peringatan tetapi tidak diindahkan, jadi terpaksa kami bongkar,” ujarnya.
Menurutnya, para PKL telah melanggar aturan Perda Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Ia mengatakan, sejumlah pedagang protes saat lapak mereka dibongkar dan diangkut.
“Tetapi penertiban lapak PKL tetap berjalan lancar,” ungkapnya.
Ia mengimbau agar para pedagang tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang seperti di fasilitas umum.
“Tolong patuhi aturan yang ada, jangan berjualan di fasilitas umum apalagi dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” pungkasnya.