Padang – Pedagang yang berjualan menggunakan trotoar dan bahu jalan di kawasan Padang Timur Kota Padang ditertibkan, Senin (06/11/2023).
Plt. Kasat Pol PP Kota Padang Raju Minropa mengatakan, pihaknya melakukan penertiban mulai dari jalan Sawahan hingga Andalas.
“Penertiban difokuskan pada pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar,”. ujar Raju Minropa.
Di kawasan itu, petugas Satpol PP juga mendapati pedagang buah yang memasang kanopi menjorok ke trotoar jalan.
Dia menyebut, pemilik sudah diingatkan untuk membongkar sendiri kanopi tersebut.
“Kalau tidak tentu kita bantu membongkarnya, karena telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan Perda 11 tahun 2005,” tegasnya.
Raju menambahkan, petugas akan tetap melaksanakan patroli pengawasan di seputaran Kota Padang. Jika yang sudah ditegur masih melakukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami selalu mengutamakan tindakan persuasif dan selalu memberikan himbauan dan peringatan kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Padang. Kami harap masyarakat yang sudah ditegur bisa mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.