Padang – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan kawasan Jalan Aru Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang ditertibkan, Selasa (22/8).
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang Rozaldi mengatakan, penertiban dilakukan lantaran keberadaan lapak PKL dianggap mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan kemacetan.
“Pedagang yang berjualan di sepanjang jalan aru telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum. PKL tidak saja mengunakan riol jalan, malah sudah memakai hampir semua badan jalan,”ujar Rozaldi dikutip dari keterangannya, Rabu (23/8).
Selain membuat kemacetan, sampah juga menumpuk di riol jalan. Rozaldi menyebut, penertiban di lokasi tersebut sebenarnya telah sering dilakukan.
“PKL sudah berulang kali diingatkan namun tidak diindahkan. Maka terpaksa dilakukan penertiban, hari ini penertiban kedua yang dilakukan, karena kemaren sudah kota lakukan juga penertiban,” sebutnya.
Pada Senin, puluhan barang-barang milik PKL berupa kursi, meja dan tenda diamankan. Kemudian pada Selasa, satu gerobak dan satu kompresor milik PKL yang masih berjualan di badan jalan kembali ditertibkan.
Rozaldi mengatakan, penertiban PKL tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan, ke depan pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat setiap hari.
“Untuk antispasi PKL yang menempati bandan jalan. Agar arus kendaraan menjadi lancar,” pungkasnya.