Sumbarkita — Pesisir Selatan dinobatkan sebagai Juara 2 kategori kabupaten/kota pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumatera Barat (Sumbar) 2025 di Istana Gubernur Sumbar pada Selasa (18/11/2025). Posisi pertama diraih Kota Padang, sementara Kabupaten Solok Selatan menempati posisi ketiga.
Sementara itu, pada kategori nagari/desa/kelurahan, Nagari Airhaji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan, keluar sebagai Juara 1, disusul Nagari Muara Inderapura, Kecamatan Air Pura, Pesisir Selatan, sebagai Juara 2 pada kategori yang sama. Capaian itu sekaligus menegaskan komitmen nagari-nagari di kabupaten itu dalam membangun tata kelola informasi yang transparan dan responsif.
Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi, yang hadir pada acara tersebut, mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi dalam peningkatan keterbukaan informasi di daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban pemerintah daerah, melainkan juga bagian penting dari pelayanan publik.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama. Keterbukaan informasi merupakan hak publik yang harus terus kita perkuat. Pemerintah daerah, PPID, hingga nagari harus semakin adaptif, transparan, dan cepat dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Risnaldi.
Ia menambahkan bahwa prestasi tersebut menjadi motivasi bagi semua unsur pemerintah di Pesisir Selatan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi, terutama di tengah kebutuhan publik yang semakin tinggi terhadap data dan transparansi kebijakan.
Acara penganugerahan KIP Sumbar 2025 dihadiri jajaran pemerintah provinsi, komisioner Komisi Informasi Sumbar, serta perwakilan badan publik dari seluruh kabupaten/kota. Penghargaan diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahunan yang mencakup komitmen, ketersediaan informasi, pelayanan PPID, serta inovasi keterbukaan informasi di daerah.















