Senin, 19 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatera Didesak Diproses Pidana

Oleh : Redaksi
Jumat, 12 Desember 2025 | 15:17 WIB
in Nasional
perusahaan penyebab banjir Sumatera

Kayu-kayu gelondongan terdampar usai banjir bandang melanda Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Selasa (25/11). Foto: Suryapatria


Sumbarkita – Desakan agar pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi pemicu banjir bandang di Sumatera semakin menguat. Setelah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel empat korporasi dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT), suara dari DPR mengarah pada penegakan hukum yang lebih keras: membawa kasus ini ke ranah pidana.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi tidak lagi bisa dipandang sebagai sekadar persoalan administrasi. Kerusakan hutan dalam skala luas, menurutnya, merupakan kejahatan lingkungan yang harus dijawab dengan proses hukum yang setimpal.

“Kerusakan hutan yang menimbulkan banjir besar ini bukan pelanggaran biasa. Ini kejahatan lingkungan dan harus diproses secara pidana agar ada efek jera yang nyata,” ujar Daniel dalam keterangan kepada media, Jumat (12/12/2025).

DPR Soroti Transparansi Identitas Perusahaan

BACAJUGA

Tak Masuk Dinas Berbulan-bulan, Bripda Rio Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia

Mendagri Optimistis Sumbar Pulih dari Banjir dan Longsor Sebelum Ramadan

Daniel mendesak pemerintah membuka identitas entitas yang telah disegel agar publik mengetahui pihak yang harus bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh pilih kasih ataupun tunduk pada tekanan politik.

“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Semua yang melanggar harus ditindak tegas. Negara wajib hadir untuk rakyat dan lingkungan,” katanya.

Selain penindakan, Daniel meminta pemerintah mempercepat pemulihan kawasan hutan rusak demi mencegah bencana berulang di masa depan.

Kemenhut: 11 Entitas Sudah Disegel atau Diverifikasi

Kemenhut melalui Ditjen Gakkum sebelumnya mengumumkan langkah penyegelan dan verifikasi lapangan terhadap 11 entitas yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola hutan, terutama di kawasan Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Tiga PHAT — JAS, AR, dan RHS — menjadi objek penyegelan terbaru. Selain itu, verifikasi dilakukan terhadap PT TBS/PT SN serta PLTA BT/PT NSHE. Entitas lain yang masuk daftar pemeriksaan meliputi PT TPL, PT AR, serta PHAT JAM, DHP, dan M.


12Next
TOPIK Banjir BandangDaniel JohanGakkumkejahatan lingkunganKemenhutPHATPKBPT ARPT TPLSumateraTapanuli Selatan

Baca Juga

Tak Masuk Dinas Berbulan-bulan, Bripda Rio Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia

Tak Masuk Dinas Berbulan-bulan, Bripda Rio Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:30 WIB
Galodo Kembali Terjang Solok, Listrik Padam dan Jalan Hanyut

Mendagri Optimistis Sumbar Pulih dari Banjir dan Longsor Sebelum Ramadan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 09:15 WIB
Menteri Kehutanan Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera, Dilarang Dijual

Menteri Kehutanan Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera, Dilarang Dijual

Sabtu, 17 Januari 2026 | 08:50 WIB
12.658 Anak Keracunan MBG Selama 2025, KPAI Desak Evaluasi Total

12.658 Anak Keracunan MBG Selama 2025, KPAI Desak Evaluasi Total

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:21 WIB

Pegawai SPPG MBG Bisa Diangkat Jadi PPPK? Ini Kata BGN

Kamis, 15 Januari 2026 | 13:15 WIB
Greenpeace Nilai Banjir Bandang di Sumatera Akibat Kejahatan, Pemerintah Diminta Taubat Ekologis

KLH Siap Gugat Enam Perusahaan Terkait Bencana Sumatra

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:18 WIB
Next Post
Informasi Antarinstansi Tidak Sinkron, Pemulihan Pascabencana di Sumbar Dinilai Lambat

Informasi Antarinstansi Tidak Sinkron, Pemulihan Pascabencana di Sumbar Dinilai Lambat

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

    Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Mata Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ijazah Jokowi, Negara, dan Keberanian Membuka Tirai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Siswi SMPN 7 Pariaman Berkelahi, 34 Siswa Terlibat, Videonya Viral di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Luncurkan OVOP Besok, Pemkab Dharmasraya Gelar Bazar Pertanian

Luncurkan OVOP Besok, Pemkab Dharmasraya Gelar Bazar Pertanian

Minggu, 18 Januari 2026 | 22:17 WIB
Tabrak Truk, Pengendara Motor di Pesisir Selatan Terkapar di Jalan, Gigi Copot

Tabrak Truk, Pengendara Motor di Pesisir Selatan Terkapar di Jalan, Gigi Copot

Minggu, 18 Januari 2026 | 21:48 WIB
Bantu Pembangunan Masjid, Ketua DPRD Sumbar Serahkan Uang Rp50 Juta

Bantu Pembangunan Masjid, Ketua DPRD Sumbar Serahkan Uang Rp50 Juta

Minggu, 18 Januari 2026 | 21:20 WIB
Jantung Bocor, Bayi Asal Limapuluh Kota Dirawat Intensif, Orang Tua Terkendala Biaya

Jantung Bocor, Bayi Asal Limapuluh Kota Dirawat Intensif, Orang Tua Terkendala Biaya

Minggu, 18 Januari 2026 | 21:06 WIB
Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

Minggu, 18 Januari 2026 | 20:08 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id