Sumbarkita – Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari yakni Indra Septiarman alias In Dragon dibawa ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan bahwa tersangka dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani press rilis tahap dua sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman.
Dalam pengawalan ketat aparat kepolisian, In Dragon terlihat mengenakan baju tahanan berwarna biru saat keluar dari tahanan Polres Padang Pariaman menuju mobil tahanan yang membawanya ke Mapolda Sumbar.
Penyerahan tahap dua kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pariaman menyatakan berkas perkara lengkap.
“Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta dukungan tokoh masyarakat khususnya di Kayu Tanam, penyidikan dinyatakan lengkap pada Kamis, 16 Januari 2025,” ujar Kapolda kepada Sumbarkita, Jumat (17/1).
Ia membeberkan bahwa Indra Septiarman dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, termasuk pasal 340 Pembunuhan berencana, pasal 338 Pembunuhan, pasal 351 ayat 3 Penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 280 pemerkosaan.
Selain itu, lanjut Kapolda, kasus ini juga mengacu pada pasal 6 huruf B UU no 12 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti juga telah rampung.
“Siang ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta 15 item barang bukti untuk digunakan dalam proses persidangan,” ungkap Kapolda.