Sumbarkita – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Padang–Sicincin kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Senin (23/6/2025).
Sebanyak 11 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut, termasuk tiga orang yang saat ini telah berstatus sebagai terpidana dalam perkara serupa.
Ketiga terpidana yakni Upik, Jumadi, dan Riki Novaldi dihadirkan sebagai saksi. Mereka merupakan mantan anggota Satuan Tugas A dan B Panitia Pengadaan Tanah untuk proyek tersebut.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, mereka mengakui telah mengetahui sejak awal bahwa tanah yang dibayarkan sebagai bagian dari ganti rugi merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
“Ketiga saksi terpidana tersebut menjelaskan bahwa mereka telah mengetahui status lahan sejak awal. Keterangan mereka diperkuat dengan tidak adanya bantahan dari para terdakwa lainnya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, M. Rasyid.
Menurut Rasyid, kesaksian mereka menjadi penting dalam mengungkap peran dan keterlibatan berbagai pihak dalam skema korupsi pembebasan lahan proyek tol. Ia menambahkan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan kali ini merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat.
“Jaksa menghadirkan 11 orang saksi, tiga di antaranya adalah terpidana kasus korupsi jalan tol Padang yang telah divonis terlebih dahulu,” ujarnya.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu berjalan dalam suasana tertib. Seusai memberikan kesaksian, ketiga terpidana tampak bersalaman dan bersilaturahmi dengan para saksi lain dari BPN Sumbar.