Sumbarkita – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman kembali menyerahkan berkas perkara kasus penusukan yang menewaskan seorang pria berinisial F di wilayah Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara tersangka berinisial E tersebut sebelumnya sempat dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhan mengatakan penyidik telah melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa dan kembali mengirimkan berkas tersebut pada Kamis (12/3).
“Berkas perkara sudah kita lengkapi sesuai petunjuk jaksa dan sudah kita kirim kembali ke kejaksaan,” kata Rio, Sabtu (14/3).
Menurut Rio, saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian dari jaksa untuk memastikan apakah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi kembali.
“Kita masih menunggu hasil penelitian dari jaksa apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum,” ujarnya.
Kasus penusukan ini berkaitan dengan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial NB (17), yang merupakan anak dari tersangka E.
Rio menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami NB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pariaman pada 23 September 2025.
“Laporan awal yang masuk ke kami adalah laporan dugaan pencabulan terhadap anak,” kata Rio.















