PARIAMAN, SUMBARKITA – Kepolisian Resor (Kapolres) Pariaman tidak menutup kemungkinan terjadinya penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerung bangsal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman yang merugikan keuangan negera hingga Rp 900 juta.
“Benar, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kami sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz kepada SumbarKita, Senin (23/8/2022).
Bahkan, kata Abdul Aziz, selain terbuka peluang untuk menetapkan tersangka baru. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan terjadinya penambahan kerugian negara yang bahkan bisa mencapai Rp7,4 miliar.
“Kenapa kami katakan begitu, karena proyek pembangunan tersebut dianggarkan 7,4 miliar. Jika proyek ini tidak sesuai spek atau ketentuan, maka kerugian tentu senilai anggaran yang ditentukan,” jelasnya.
Ia mengatakan dua tersangka yang saat ini sudah ditahan, yaitu BS (60) dan ZK (58) saat ini berkar perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Dalam proses penyelesaian berkas perkara itu juga, sempat ada berkas yang kurang sehingga dilakukan perampungan atau perbaikan berkas,” ujarnya.
Kedua tersangka inisial BS (60) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ZK (58) merupakan kontraktor dari perusahaan pemenang tender proyek, PT. Multi Sindo Internasional Cabang Padang.
Pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman itu dilakukan pada tahun 2016 dengan total anggaran Rp7,4 miliar dengan pemenang tender PT. Multi Sindo Internasional.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar dalam pengerjaan proyek itu diduga merugikan negara mencapai Rp900 juta. (*)
Berita Terkait: Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Pariaman Ditahan
Editor: RF Asril