Padang – Seorang pengunjung Rutan Kelas IIB Padang, perempuan inisial EY kedapatan hendak menyelundupkan handphone. HP tersebut rencananya akan diberikan kepada suaminya inisial JD yang menjadi narapidana (napi) kasus UU Hak Cipta di rutan tersebut pada Selasa (12/9).
Namun upaya EY gagal. Pasalnya petugas rutan keburu mengetahui aksi perempuan tersebut.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi mengatakan upaya penyelundupan HP ini berhasil digagalkan saat petugas melaksanakan pengawasan di ruang penggeledahan badan.
“Saat digeledah ditemukan HP di pakaian dalam perempuan EY ini. HP tersebut ditemukan di balik bra yang dikenakannya,” ungkap Mehdi, Rabu (13/9).
Pihaknya memberikan apresiasi petugas yang berhasil menggagalkan penyelundupan HP yang disembunyikan di kutang tersebut.
“Untuk si perempuan kita lepaskan, sedangkan dan untuk napi ia kunjungi akan kita beri saksi berat,” tegasnya.
Dia menjelaskan, bahwa alat komunikasi adalah salah satu barang yang dilarang digunakan oleh napi selama berada di rutan. Di dalam rutan sudah disediakan fasilitas berupa Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelpas) untuk sarana komunikasi.
Mehdi menambahkan, untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang tersebut, maka seluruh orang yang masuk ke dalam rutan baik petugas atau pengunjung akan diperiksa.
“Barang titipan seperti makanan dan minuman juga diperiksa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Semua kita periksa, kami selalu berkomitmen menjaga rutan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. ***
KOMENTAR