Sumbarkita – Upaya peredaran narkotika jaringan lintas provinsi kembali digagalkan Polda Riau. Sebanyak 30 kilogram sabu yang diduga akan dikirim ke Provinsi Jambi berhasil diamankan bersama seorang kurir di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkotika dari wilayah Riau menuju Jambi.
Informasi tersebut diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba pada Sabtu (13/12/2025), yang menyebutkan satu unit mobil Toyota Innova membawa sabu dari Kabupaten Rokan Hilir.
“Setelah memastikan sabu diangkut menggunakan mobil Toyota Innova, tim melakukan penghadangan saat kendaraan melintas di Tol Bathin Solapan sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Putu dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Saat proses penangkapan, salah satu penumpang mobil berinisial RS melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar lokasi. Sementara satu kurir lainnya berinisial DS (32) berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 30 kilogram yang disimpan di bagasi belakang mobil. Polisi juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan.
“Tersangka DS mengaku membawa sabu dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, untuk dikirim ke Jambi,” kata Putu.
Dalam pemeriksaan, DS mengaku diperintah seseorang berinisial G yang diduga berada di luar negeri. Ia juga menyebut pengiriman tersebut bukan yang pertama kali dilakukan.











