SUMBARKITA.ID — Tiga pelaku perampokan di komplek Pemda Tanjung Senai, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Ketiga pelaku adalah Meki Windari (34) dan Marwan (30) warga Desa Talang Balai Lama, Ogan Ilir, serta Yan Aspriyadi (30) warga Kelurahan Indralaya Mulya, Indralaya. Mereka diringkus di tempat berbeda, Rabu (19/8/2020).
Para pelaku beraksi pada siang bolong, Minggu (9/8/2020). Ketika itu korban Iklas (18) sedang duduk bersama di depan konter ponsel di komplek Pemda Tanjung Senai Ogan Ilir.
Salah seorang tersangka dan lainnya menodongkan pisau ke leher korban. Mereka mengambil tiga unit ponsel korban dan satu ponsel gambar. Mereka langsung kabur dan kedua korban melapor ke polisi.
Dari penyelidikan, polisi memeriksa identitas dan keberadaan ketiga pelaku kejahatan tersebut hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan.
Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku kabur menggunakan sepeda motor dan lantaran panik menabrak pohon rambutan sehingga kritis akibat luka parah.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Roby Sugara mengatakan, aksi ketiga tersangka terbilang nekat karena dilakukan pada siang hari. Korban tak bisa melawan karena ditodongkan pisau yang mengancam jiwa mereka.
“Tiga tersangka beraksi bersama-sama, ada empat ponsel milik korban dibawa kabur,” ungkap Roby, Kamis (20/8/2020).
Dikatakan, sejauh ini baru satu TKP aksi kejahatan mereka. Namun masih dikembangkan lagi karena ditemukan barang bukti kunci huruf T, linggis, pisau, dan sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi.
Kemungkinan masih ada aksi serupa atau kejahatan lain yang mereka lakukan. Ini masih kita didalami lagi dengan koordinasi polsek-polsek yang ada, “kata dia.
Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
KOMENTAR