SUMBARKITA.ID – Kepala Puskesmas Siberuang Kampar, Muhammad Rafi, dikeluarkan dari sel tahanan Polda Riau, Sabtu (9/9/2023). Rafi sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Riau atas sangkaan melakukan percobaan suap dan pungli pada 12 Mei 2023.
Kuasa hukum Muhammad Rafi, Mirwansyah dan Suroto mengatakan, kliennya dikeluarkan dari sel tahanan Polda Riau karena sampai berakhirnya masa penahanan penyidik tidak dapat melengkapi berkas perkara.
“Sehingga sampai saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian klien kami keluar demi hukum,” sebut Mirwansyah bersama Suroto melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/9).
Tim pengacara juga datang langsung mendampingi keluarga menjemput Muhammad Rafi ke Polda Riau.
Dijelaskan, Muhammad Rafi ditahan di Polda Riau sejak 13 Mei 2023. Kemudian untuk kepentingan penyidikan yang belum selesai Penyidik melakukan beberapa kali perpanjangan penahanan.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 24 dan 29 KUHAP sehingga total penahanan yang dilakukan terhadap Klien kami adalah 120 hari. Dan penahanan terhadap klien kami tersebut tidak dapat lagi diperpanjang hingga akhirnya berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat ( 6 ) KUHAP Klien kami hari ini dikeluarkan demi hukum,” ujarnya.
Tim kuasa hukum sejak awal telah memprediksi bahwa perkara suap dan pungli yang disangkakan kepada Rafi tersebut akan sulit untuk dibuktikan.
“Karena orang yang katanya menerima atau mencoba meneria suap tidak ditemukan dan tidak ada pemaksaan kepada para Kepala Puskesmas se Kabupaten Kampar untuk menyetor uang kepada Klien kami,” terangnya.
KOMENTAR