Selain itu, menurut Febrina, sistem aplikasi I-Pubers yang masih dalam tahap pengembangan menyebabkan data penerima belum sepenuhnya terintegrasi dengan nama-nama kios.
“Sistem pendataan saat ini masih dalam proses perbaikan, sehingga masih ada pencocokan data yang belum selesai. Akibatnya, nama petani yang akan menebus pupuk belum terdaftar di kios,” katanya.
Ia menambahkan bahwa jika nama dan alamat penebus pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan data di kios, maka pupuk tersebut tidak bisa ditebus, untuk menghindari penyaluran yang tidak tepat sasaran.
“Kami menghadapi beberapa kendala teknis. Pemerintah berupaya mengatasi hal ini, dan Kementerian terus memantau agar aplikasi ini dapat berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Sumbar sendiri mendapatkan hampir 100 persen tambahan untuk setiap jenis pupuk. Ia merinci alokasi pupuk urea sebesar 117.322 ton, sementara pupuk NPK sebesar 130.643 ton.
“Pupuk ini akan didistribusikan ke 19 kabupaten/kota se-Sumbar. SK telah diterbitkan oleh gubernur dan akan dilanjutkan dengan SK bupati dan wali kota,” pungkasnya.