Limapuluh Kota, Sumbarkita – Seorang pria asal Tanah Datar ditangkap polisi atas laporan dugaan penyelewengan BBM subsidi di Kabupaten Limapuluh Kota.
Pelaku inisial NP (36) warga Jorong Padang Laweh, Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara, ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh di Jorong Tarok, Kenagarian Andaleh pada Senin (22/1).
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadon mengatakan, pelaku melakukan penimbunan BBM subsidi jenis pertalite.
“Menurut pengakuan tersangka dia mendapatkan BBM tersebut dibeli di SPBU di Jorong Tarok, Kenagarian Andaleh,” ujarnya, Kamis (25/1).
Kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM.
”Berdasarkan informasi dari masyarakat kita berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM atau gas yang disubsidi dan penyediaan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” terangnya.
Menurut AKP Doni, tersangka NP ditangkap setelah beberapa kali melakukan pembelian BBM bersubsidi menggunakan mobil dan dipindahkan ke dalam jirigen dengan cara mengalihkan minyak yang ada dalam tangki mobil menggunakan slang di bawah kolong tangki mobil.
Polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Kijang warna hitam BA 1807 EG, puluhan liter BBM pertalite dan tujuh jirigen kosong.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Payakumbuh.














