SUMBARKITA.ID – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut jadi pusat perhatian masyarakat setelah muncul dugaan sejumlah agen LPG tabung 3 Kg di Sumatera Barat bermasalah serius. Persoalan ini semakin membingungkan ketika sanksi yang diberikan oleh Pertamina Patra Niaga hanya sebatas penghentian penyaluran sementara, tanpa mencabut izin agen-agennya.
Dalam sorotan publik, terungkap dugaan beberapa agen LPG tersebut tidak memiliki kantor dan gudang sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh Pertamina. Ini merupakan masalah serius yang mengancam keamanan dan distribusi LPG yang selama ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
“Pertamina Patra Niaga telah memberikan surat peringatan dan sanksi skorsing berupa penghentian penyaluran LPG 3 Kg sementara dalam waktu tertentu kepada agen PT RBN dan PT AAR,” kata Area Manager Comm, Rel & CSR maupun Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Sabtu (2/9/2023).
Penghentian penyaluran terhitung mulai 1 September 2023, namun tak dijelaskan sampai kapan penghentian itu. Sementara terhadap 3 agen lainnya yakni PT ATA, PT NNS, dan PT CKS, kata Satria masih dalam proses review.
Susanto belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum mencabut izin dari agen–agen tersebut. Pertamina Regional Sumbagut sepertinya masih memberikan kesempatan bagi agen–agennya untuk melakukan perbaikan, termasuk memperbarui atau membangun kantor dan gudang yang sesuai dengan persyaratan.
“Kami menemukan bahwa beberapa agen sudah memiliki kantor dan gudang. Namun, perlu dilakukan perbaikan, termasuk perbaikan kantor, gudang dan alamat. Selain itu, ada agen yang sudah (baru) memiliki lahan untuk rencana pembangunan gudang,” terang Susanto August Satria.
Persoalan Regional Sumbagut rupanya bukan hanya masalah kantor dan gudang. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 mengungkap fakta yang lebih mencegangkan. Terdapat penyaluran LPG Tabung 3 Kg sebanyak 123.415 tabung atau setara dengan 370.245 Kg dengan nilai subsidi mencapai Rp3.055.623.036,54 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di Regional Sumbagut termasuk di Sumatera Barat.
BPK menemukan bahwa subpenyalur atau pangkalan mengisi logbook tidak sesuai dengan kondisi riil, sehingga penjualan sebanyak 370.245 Kg tidak dapat dijelaskan dengan jelas. Bahkan, dari 175 subpenyalur dari 74 penyalur atau agen, banyak diantaranya tidak memberikan informasi yang jelas dan sesuai dengan kondisi riil.
Pemeriksaan atas logbook mengungkap bahwa identitas konsumen tidak jelas, tidak ada tanda tangan konsumen, logbook diparaf sendiri oleh pangkalan, dan kategori konsumen juga tidak terdefinisikan dengan baik. Ini jelas melanggar peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
BPK menyimpulkan bahwa sebanyak 74 penyalur LPG tabung 3 Kg di wilayah Regional Sumbagut tidak mematuhi ketentuan dalam perjanjian dengan Pertamina terkait administrasi penyaluran, dan Manajer Retail Sales Pertamina Regional Sumbagut kurang melakukan pengawasan dan pembinaan administrasi penyaluran LPG tabung 3 Kg.
Nilai temuan penyaluran LPG 3 Kg mencapai Rp3.055.623.036,54 ini hanya hasil pemeriksaan uji petik. Apabila dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pangkalan dari seluruh agen, tidak menutup kemungkinan nilai subsidi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akan jauh lebih besar. ***