LIMAPULUH KOTA, SUMBARKITA – Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota menangkap EY (48) yang diduga melakukan penimbunan ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pelaku ditangkap di Jorong Pintu Koto, Nagari Bukit Limbuku, Kecamatan Harau karena menimbun untuk kemudian dijual dan mengambil keuntungan yang cukup besar dari penjualan BBM bersubdisi.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Syafrinaldi menjelaskan EY ditangkap pada Minggu, 4 September 2022 pukul 12.00 WIB. EY ditangkap saat akan mengantarkan BBM ke seorang pemesan menggunakan mobil minibus.
Keplisian saat ini masih melakukan pendalaman keterangan dari pelaku termasuk ke mana saja BBM itu dijual pelaku. Di samping itu, kepolisian juga akan memanggil pihak SPBU yang diduga menyuplai BBM ke pelaku.
”Kami akan terus dalami kasus ini, termasuk untuk menyelidiki tempat tersangka menjual BBM bersubsidi yang selama ini ia timbun,” kata dia seperti dilansir dekadepos.com, Kamis (15/9/2022).
Ia mengatakan untuk sementara pihaknya baru menetapkan satu tersangka dan tidak tertutup kemungkinan tersangkan akan bertambah.
EY diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman enam tahun penjara. (*)
Editor: RF Asril