Sumbarkita – Pengusiran penghuni sebuah rumah singgah yang diperuntukkan bagi warga Pasaman dan Pasaman Barat (Pasbar) di Jalan Haji Abdullah Nomor 2, Kecamatan Padang Timur, Padang, memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Semuanya mengutuk peristiwa itu.
Namun, banyak orang yang menduga bahwa rumah singgah itu merupakan Rumah Singgah Sahabat Donizar, yang dikelola oleh Donizar, anggota DPRD Sumbar dari kedua kabupaten itu. Dugaan itu berkembang luas di tengah masyarakat sehingga memicu kesalahpahaman.
“Perlu saya luruskan, rumah singgah di Jalan Haji Abdullah itu bukan Rumah Singgah Sahabat Donizar. Rumah singgah tersebut milik pihak lain, dan tidak ada kaitannya dengan kami,” ujar Donizar pada Rabu (7/1/2026).
Akibat kesalahpahaman itu, Donizar mengaku menerima banyak pesan di WhatsApp-nya. Ia membeberkan bahwa banyak warga yang bertanya kepadanya tentang kebenaran informasi tersebut karena selama lebih dari lima tahun, Rumah Singgah Sahabat Donizar dikenal aktif membantu warga Pasaman dan Pasaman Barat yang membutuhkan tempat tinggal sementara saat berobat di Padang.
“Pesan masuk bertubi-tubi ke WhatsApp saya. Banyak yang bertanya dan menyayangkan kejadian itu karena mereka tahu bagaimana rumah singgah kami selama ini melayani masyarakat tanpa membeda-bedakan orang,” ujarnya.
Meski menegaskan bahwa ia tidak terkait dengan pengusiran tersebut, Donizar tetap menyampaikan keprihatinannya. Ia meminta agar pengelola rumah singgah yang terlibat dapat mengedepankan komunikasi dan nilai-nilai kemanusiaan dalam memberikan pelayanan.
“Walaupun itu bukan rumah singgah kami, saya berharap pengurus dan masyarakat bisa duduk bersama, berkomunikasi dengan baik. Rumah singgah pada dasarnya adalah layanan sosial, tempat orang-orang yang sedang kesulitan mencari pertolongan,” tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Donizar kemudian menjelaskan pengelolaan Rumah Singgah Sahabat Donizar di Padang. Ia mengatakan bahwa rumah singgah tersebut diperuntukkan bagi warga di daerah pemilihan (dapil) IV, yakni Pasaman dan Pasbar, yang merupakan dapil konstituennya.
Donizar menceritakan bahwa pada awal pendiriannya, rumah singgah itu memang diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki Kartu Sahabat Donizar. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, kebijakan tersebut diubah demi alasan kemanusiaan.
“Awalnya memang untuk pemegang Kartu Sahabat Donizar. Tapi, aturan itu kami ubah. Tidak mungkin orang sakit kami suruh pergi atau tidak kami izinkan menginap hanya karena tidak punya kartu atau tidak memilih saya saat pileg,” ujarnya.
Menurut Donizar, prinsip kemanusiaan harus berada di atas kepentingan apa pun, termasuk kepentingan politik. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan rumah-rumah singgah di Padang dapat benar-benar menjadi tempat aman dan nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kalau orang datang dalam kondisi sakit dan butuh bantuan, sudah seharusnya kita tolong. Itu yang selalu kami pegang,” tutur Donizar.
Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan pasien beserta pendamping yang menginap di sebuah rumah singgah di kawasan Jalan Haji Abdullah Ahmad Nomor 2, Kecamatan Padang Timur, Padang, diusir oleh sekelompok preman pada Sabtu (3/1/2026) sore. Peristiwa itu berlanjut pada Minggu (4/1/2026) siang.
Pengelola rumah singgah, Ikhwan, mengatakan bahwa rumah singgah itu telah beroperasi lebih dari dua tahun dan dikontrak oleh seseorang dari Pasbar untuk membantu pasien asal Pasaman dan Pasbar yang menjalani pengobatan di Padang, terutama di RSUP M. Djamil.
Ia menyebut bahwa pengusiran itu dilakukan oleh sejumlah preman dengan nada keras sehingga menyebabkan sejumlah pasien mengalami trauma. Bahkan, katanya, ada pasien sakit parah yang sempat tidak sadarkan diri akibat tekanan psikologis saat peristiwa terjadi.
“Penghuni dibentak-bentak, diminta segera mengosongkan rumah. Ada pasien sakit parah sampai trauma dan tidak sadarkan diri,” katanya pada Rabu (7/1/2026).
Ikhwan mengatakan bahwa pengusiran pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB membuat pasien dan pendamping dipaksa meninggalkan lokasi rumah singgah. Ia menyebut bahwa mereka diminta pindah ke tempat lain dengan berjalan kaki serta dibonceng menggunakan sepeda motor.
Ikhwan sempat menggembok rumah singgah tersebut saat preman itu datang pada Minggu. Namun, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, ia kembali membuka rumah itu, lalu para penghuni dapat kembali menempati lokasi.
Ia mengatakan bahwa jumlah penghuni rumah singgah itu sekitar 30 orang, terdiri atas pasien dan pendamping yang menjalani proses pengobatan di Padang.
Ikhwan menegaskan bahwa penyewa rumah singgah tersebut masih sah mengelola rumah itu karena kontrak rumah telah dibayar untuk jangka waktu tiga tahun, sementara rumah belum sampai dua tahun disewa.











