“Anggota DPRD itu diduga telah memakai narkoba jenis sabu-sabu dengan berat dua gram. Ia ditangkap di Hotel Salak, Kota Bogor. Infonya ada upaya agar kasus tersebut di-86-kan, tidak diproses,” ungkapnya.
DPP Pekat IB, kata dia, mendesak BNN transparan dan terbuka terkait kasus tersebut. Pelaku menurutnya mesti dihukum berat, karena pelaku merupakan pejabat negara.
Pengkapan terhadap Anggota DPRD Padang Pariaman berinisial RM itu telah santer terdengar. Namun hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai penangkapan yang dilakukan di Bogor itu.
Bahkan, Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah mengaku belum mendapatkan informasi detail mengenai kasus tersebut.
“Iya, saya juga telah mendengar informasinya, namun sampai saat ini terkait kebenaran kasus itu saya belum mengetahui,” katanya kepada Sumbarkita.id, Jumat (9/92022). (*)
Editor: RF Asril