Sumbarkita – Kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ketentuan ini mulai dilaksanakan 1 Maret 2024. Kebijakan tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya.
“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tulis keterangan dalam unggahan itu, dikutip Senin (26/2).
Diketahui, SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. SKCK berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.
Surat resmi ini biasanya dibutuhkan untuk kepentingan melamar pekerjaan.
Adapun persyaratan penerbitan SKCK bagi pemohon WNI antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta lahir, pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak lima lembar, fotokopi paspor paling sedikit enam bulan sebelum berakhir, fotokopi identitas lain bagi yang belum memiliki KTP, dan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.