SUMBARKITA.ID — Realisasi penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahap I tahun 2023 UPT SDN 28 Jorong Nan Tigo, Kenagarian Koto Nan Tigo, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) diduga bermasalah. Pasalnya dari hasil rekonsiliasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pessel pihak sekolah tidak menyerahkan berita acara dan SPJ terkait penggunaan dana tersebut.
Diketahui total dana BOS Reguler Tahap I yang diterima sekolah sebanyak Rp84 juta. Namun, hingga April 2023 Dana BOS tersebut telah digunakan sebanyak Rp82 juta. Sementara, kebutuhan yang harus dibayarkan seperti pembayaran honorium guru dan kebutuhan lainnya harus dipenuhi hingga pencairan tahap II pada Juli mendatang.
Anggota Tim Rekonsiliasi Dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Risky menjelaskan, dari hasil rekonsiliasi yang dilakukan pada Jum’at (19/5/2023) lalu SDN 28 Jorong Nan Tigo belum menyerahkan kelengkapan administrasi penggunaan dana tersebut. Hingga kini, kata dia, pihaknya belum menerima berita acara dan SPJ terkait item yang dibelanjakan dari dana BOS tersebut.
“Belum ada SPJ, dan kami sudah mengatakan harus dilengkapi dalam bulan ini. Jika tidak, kami bakal melakukan investigasi terkait hal tersebut. Jika salah harus dikembalikan dan diproses secara aturan yang belaku,” ujarnya pada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Selanjutnya, kata Risky, penggunaan dana BOS tersebut juga harus jelas dan sesuai kebutuhan atau rencana kerja yang berpedoman pada Juknis BOS. Menurutnya, jangan sampai anggaran tersebut devisit karena digunakan untuk kepentingan yang tidak prioritas sehingga anggaran tersebut habis sebelum waktunya.
“Juknisnya kan jelas, itu harus sesuai dengan kebutuhan yang perlu dibayarkan. Jangan sampai dana habis, sementara kebutuhan masih ada beberapa bulan kedepan, itu salah. Pihak sekolah tidak boleh membuat inisiatif sendiri diluar Juknis penggunaan dana BOS tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kasi Peserta Didik dan Pembangun Karakter Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Zul Muklis saat di konfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima berita acara dan SPJ hasil rekonsiliasi Penggunaan Dana BOS Reguler tahap I Tahun 2023 UPT SDN 28 Jorong Nan Tigo.