“Dia kami tangkap di sebuah warung du Jorong Ampalu Lima Kaum. Dari PCT kami amankan juga satu pak pipet plastik, uang tunai 500 ribu, satu unit timbangan digital, dan satu unit ponsel merek Redmi 5A warna silver,” kata Ruli.
Setelah itu, polisi kembali bergerak dan menangkap dua pelaku AAP (25) dan ASD (25) di pinggir Jalan Raya Jorong Koto Alam, Nagari Padang Ganting.
Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa 40 paket diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 9 gram.
“Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada terduga inisial AAP dan ASD dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 6 hingga 20 tahun,” kata dia.
Sementara untuk terduga inisial PCT dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
“Sementara untuk pelaku AASM dan Y yang kedapatan menyimpan 10 kilogram ganja dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata dia.
Editor: RF Asril