SUMBARKITA.ID – Peredaran daun ganja kering seberat 10 kilogram dan puluhan paket narkoba jenis sabu berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruli Indra Wijayanto menjelaskan sejumlah barang bukti itu diamankan dari lima tersangka yang kini sudah ditahan di Polres Tanah Datar.
“Pengungkapan kasus ini dari tiga penangkapan yang dilakukan sepanjang bulan Oktober 2022,” kata Ruli, Rabu (26/10/2022).
10 kilogram ganja yang telah diamankan Polres Tanah Datar, kata Ruli, diperoleh dari dua orang tersangka yang ditangkap di Jalan Raya Puncak Pato, Jorong Baruh Bukik, Nagari Andaleh Baru Bukik, Kecamatan Sungayang.
“Dua tersangka yakni berinisial AASM (27) dan Y (25) merupakan warga Kecamatan Lintau Buo Utara,” ungkapnya.
Saat penangkapan, dari kedua pelaku diamankan 11 paket jenis daun ganja kering yang terdiri dari 10 paket besar dibungkus dengan lakban warna coklat disimpan dalam karung goni warna putih dan satu paket kecil yang dibungkus kertas nasi disimpan dalam kresek warna hitam.
“Total berat barang bukti yang diamankan sejumlah 10 kilogram. Selain itu, juga diamankan satu timbangan rumah tangga, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor merek Honda Sonic,” ungkap Ruli.
Penangkapan kedua, polisi berhasil menciduk pria berinisial PCT (39) warga jorong Piliang Nagari Labuh, Kecamatan Lima Kaum.
Dari pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 45 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat masing-masing paket 7,42 gram.