Sumbarkita – Seorang pria berinisial V (28) warga Padang Timur ditangkap polisi di Jalan Batang Arau Berok, Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Jumat (10/1). Pelaku ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba jenis ekstasi.
Ditresnarkoba Polda SUmbar, Kombes Pol Nico A Setiawan menyampaikan pelaku ditangkap saat mengendarai mobil Calya hitam dengan nomor polisi BB 1322 RD. Saat digeledah, polisi menemukan 200 butir pil ekstasi.
“Jumlah ini tidak main-main, selama seminggu terakhir kami fokus melakukan pengembangan kasus ini,” ujarnya.
Ia merincikan jenis ekstasi yang disita dari pelaku yakni 79 butir ekstasi merek Brazil, 42 butir ekstasi merek Smurf pink, 17 butir ekstasi merek Brazil, 21 butir ekstasi merek kerang hijau, 32 butir ekstasi merek Doraemon, 17 butir ekstasi merek Pinguin coklat, 36 butir ekstasi merek Minion kuning, 14 butir ekstasi merek Triple X, 2 butir ekstasi merek Instagram, 8 butir ekstasi merek Smurf biru.
Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial G.
“G masih dalam pengejaran. Sementara itu pelaku V kami tahan dan akan diproses lebih lanjut terkait penemuan ini,” pungkasnya.