Karena itu, demi menjaga nama baik lembaga pimpinan Firli Bahuri itu, KPK harus memproses sesuai dengan prosedur.
“Tidak boleh diintervensi, harus diproses secara demokrasi kasus Kaesang dan Gibran, tidak boleh ditarik keranah politis,” tuturnya dilansir Pojoksatu.id.
Untuk diketahui, Ubedilah Badrun bersama pengacaranya mendatangi KPK melaporkan Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan anak petinggi Grup SM atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menyebut, laporan ini berawal dari 2015.
Saat itu terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.
“Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp78 miliar,” jelasnya.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedilah.
Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas karena tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak presiden bersama dengan anak petinggi PT SM.