Pesisir Selatan – Hingga dua minggu jelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pesisir Selatan, baru satu pasangan yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Diketahui, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, SKCK merupakan salah satu bentuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh pasangan calon kandidat yang akan bertarung di Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Intelkam AKP Dwi Angga Prasetyo mengatakan, hingga kini pihaknya baru menerima satu pasangan calon yang telah mengurus SKCK yakni Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim.
“Ya, itu adalah Bapak Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim, yang telah mengurus SKCK sebagai persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan,” ujar AKP Dwi Angga Prasetyo pada wartawan di Painan, Sabtu (17/8).
Ia menjelaskan, sesuai aturan penerbitan SKCK bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024 Pesisir Selatan, maka harus ditandatangani langsung oleh Kapolres Pesisir Selatan.
“Selain itu, proses pengurusan SKCK ini juga tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain,” ucapnya lagi.
Dwi menyebut, untuk pengurusan SKCK, maka kandidat yang bersangkutan harus datang langsung ke Mapolres Pesisir Selatan sesuai SOP yang berlaku.
“Sebab, dalam pengurusan SKCK ini tidak ada perlakuan khusus, termasuk juga terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati itu sendiri,” katanya.