Dharmasraya – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Dharmasraya Adi Gunawan dan Romi Siska Putra akan menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil setelah pendaftaran pasangan tersebut ditolak oleh KPU Dharmasraya.
“Kami akan beranjak ke tahapan hukum Bawaslu, kami akan beranjak ke DKPP, kami akan beranjak ke tahapan hukum PTUN, serta nantinya kami akan beranjak ke tahapan hukum MK,” sebut Adi Gunawan di Kantor KPU Dharmasraya, Kamis (5/9) dini hari.
Adi Gunawan mengingatkan penyelenggara pemilu untuk netral dan tidak bermain-main dengan hukum. Sebab, pihaknya akan melakukan perlawanan atas ketidakadilan.
“Kami akan lawan kezaliman ini, kami akan lawan ketidaknetralan ini dengan perlawanan hukum. Anda terima bagiannya nanti,” tegas Adi Gunawan.
Sebelumnya KPU Dharmasraya menolak pendaftaran Adi-Romi dengan alasan kurangnya persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sebelumnya telah mendaftar pada periode 27 hingga 29 Agustus 2024.
Diketahui, Adi Gunawan dan Romi Siska Putra mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran yang dibuka KPU selama tiga hari, 2-4 September 2024. Adi-Romi mendaftar berbekal rekomendasi resmi PKS dan Nasdem.
PKS sebelumnya mengusung pasangan Annisa Suci Rahmadani-Leli Arni. Namun pada masa perpanjangan pendaftaran PKS menarik dukungan tersebut dan mengalihkannya ke Adi Gunawan dan Romi Siska Putra.