SUMBARKITA.ID – Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Sebagai penjamin, tim kuasa hukum akan mengajukan pihak keluarga hingga beberapa anggota DPR RI.
“Insyaallah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR,” kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar, Senin (14/12).
Aziz mengonfirmasi dua orang anggota dewan yang akan menjadi penjamin yakni politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan politikus Partai Gerindra. “Iya Abu Bakar Al Habsyi (PKS), Pak Habiburakhman (Gerindra) dan lain-lain,” jelasnya.
Surat penangguhan penahanan untuk Rizieq rencananya akan diserahkan hari ini ke Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Azis menilai jika persangkaan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan kepada Rizieq tidak tepat.
Dia mengungkap, dalam proses pemeriksaan pada Sabtu (12/12/2020) lalu, penyidik memperlihatkan video Rizieq yang mengajak simpatisannya datang ke acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Dalam perspektif kami, mengajak ke acara Maulid, acara yang baiklah bukan mengajak berkerumun,” pungkas Aziz dilansir jawapos.com.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif.
“Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.
Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Rizieq telah selesai pada Sabtu (12/12/2020) pukul 22.00 WIB.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.