SUMBARKITA.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) telah memeriksa 90 saksi terkait kasus pengadaan sapi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra mengatakan, belum adanya tersangka lantaran pihaknya masih menunggu hasil penghitungan keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat.
“Untuk kasus ternak sapi, saat ini masih dimintakan penghitungan keuangan negara dari Insfektorat Provinsi Sumbar. Untuk saksi telah dilakukan permintaan keterangan kepada pihak terkait terhadap kasus ini, sebanyak 90 orang,” kata Fifin Suhendra ketika dikonfirmasi, Selasa (8/11/22).
Diketahui proses penyidikan kasus ini sudah berjalan selama 4 bulan sejak tanggal 6 Juli 2022 lalu.
Pengadaan bibit ternak ini menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu lalu. Disebut-sebut ada dugaan gagal perencanaan, dan bantuan tidak sesuai spesifikasi hingga mendapat penolakan dari kelompok masyarakat penerima bantuan bibit ternak.
Atas persoalan tersebut, ternyata BPK juga melakukan pemeriksaan dan menemukan penerima bantuan bibit ternak sebesar Rp1 miliar lebih tidak sesuai persyaratan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016.
Akibatnya, bantuan bibit ternak yang diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp1 miliar lebih tidak tepat sasaran. Disebut pula, tujuan kegiatan ternak untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat peternak Provinsi Sumatera Barat tidak tercapai.
Menyikapi lamanya penetapan tersangka, Ormas DPD Projo Sumaterat Barat menilai penanganan kasus pengadaan ternak ini lamban. Padahal sebelumnya telah ada hasil audit BPK dengan temuan mencapai Rp1 miliar lebih.













